CCTV

28 Jun 2013

Majelis Permusyawaratan Kelas

Majelis Permusyawaratan Kelas, Musyawarah Perwakilan Kelas, Majelis Perwakilan Kelas, atau Perwakilan Kelas adalah suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di Indonesia yang ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Majelis Permusyawaratan Kelas berada dalam Struktur Organisasi Sekolah, bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS, dan lebih tinggi dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) adalah Pengawas Kebijakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan Sanggup Mempertanggung jawabkan Kebijakan MPK dan Kinerja OSIS kepada Pengurus OSIS, Waka Kesiswaan, dan Kepala Sekolah

   MPK merupakan bagian dalam struktur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) bersama-sama dengan Majelis Pembina OSIS (MPO), dan Pengurus OSIS, dan merupakan mitra kerja pengurus OSIS dalam melaksanakan tugasnya.


 TUGAS DAN WEWENANG

Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
  • Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
  • Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
  • Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga
Sementara menurut sumber lain, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
  • Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
  • Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembimbing OSIS.
  • Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan Program Kegiatan OSIS.
  • Memiliki hak dan wewenang menetapkan Ketetapan MPK.
  • Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
  • Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah.
  • Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
  • Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
  • Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
  • Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS.
  • Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
  • Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
  • Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.

Anggota

Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan dari setiap kelas (maksimal 2 orang per kelas). Perwakilan Kelas berjumlah Dua Orang yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dari tiap-tiap Kelas. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas ini dipilih setiap Tahun Ajaran baru dan memiliki masa jabatan Satu Tahun Pendidikan. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dipilih melalui voting warga Kelasnya dan pencalonannya diatur dalam Mufakat Kelas Pertama yang dipimpin langsung oleh Wali Kelas. Partisipasi Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas disebut Anggota Perwakilan Kelas. Anggota Perwakilan Kelas yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas memiliki jabatan dan posisi yang sama sebagai Anggota Perwakilan Kelas dimata Majelis Permusyawaratan Kelas.Perwakilan Kelas membawa nama Kelasnya saat Rapat Majelis Perwakilan Kelas, Usulan dan Pendapatnya dianggap mewakili Aspirasi Warga Kelas. Dalam membantu tugasnya didalam Kelas, Ketua Kelas dibantu oleh Wakil Ketua Kelas dan dilengkapi oleh Struktur Kelas sesuai kesepakatan bersama Wali Kelas dalam Mufakat Kelas Pertama.

Syarat Anggota

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
  • Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
  • Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
  • Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
  • Memiliki jiwa kepemimpinan;
  • Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
  • Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.

Struktur

  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • Sekretaris
  • Wakil Sekretaris
  • Bendahara
  • Wakil Bendahara
  • Komisi A (Menangani Peraturan/ADART)
  • Komisi B (Menangani Ekstrakurikuler)
  • Komisi C (Menangani Surat-menyurat)
(menjabat selama 1 (satu) tahun periode) (Struktur di tiap sekolah berbeda-beda)

Rincian Tugas Struktural

Ketua
  • Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
  • Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
  • Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
  • Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
  • Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
Wakil Ketua
  • Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
  • Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  • Menggantikan ketua jika berhalangan;
  • Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
  • Bertanggung jawab kepada ketua;
Sekretaris
  • Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
  • Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
  • Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
  • Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
  • Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
Wakil Sekretaris
  • Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
  • Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Bendahara dan Wakil Bendahara
  • Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
  • Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
  • Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
  • Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Komisi A
  • Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
  • Membuat AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan Kode Etik Siswa yang telah disusun dan ditetapkan bersama.
  • Mengawasi kinerja OSIS.
  • Menginformasikan setiap permasalahan Peraturan/ADART
  • Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
Komisi B
  • Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
  • Menyusun GBPK (Garis Besar Program Kerja) OSIS
  • Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan setiap ekstrakulilkuler di sekolah
  • Sebagai tempat bernaung apabila ada permasalahan dari ekstrakurikuler
  • Berhak Membekukan dan mengesahkan ekstrakurikuler dengan syarat yang telah ditetapkan dalam rapat
  • Mengawasi kinerja OSIS
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
Komisi C
  • Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
  • Membuat tata peraturan setiap rapat secara berkala
  • Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan OSIS dalam rapat
  • Membantu dalam penginformasian rapat
  • Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan

Mekanisme Kerja

Mekanisme kerja berdasarkan Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yang dituangkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS masing-masing sekolah

Landasan Kerja

Landasan kerja disusun dalam Program Kerja yang disahkan dalam Garis Besar Program Kerja untuk 1 (satu) tahun periode

10 Apr 2013

KELUARGA BESAR SMP NEGERI 1 MEGAMENDUNG KELAS 86 2012-2013


INILAH KELAS 86


SAAT BUKA BERSAMA DI VILLA KU
NGARUMPI 






EXSIS


ANGKLUNG

 DAN ITULAH KEGIATAN YG SELALU ADA DI KELAS 86


PENULIS HERDI




20 Mac 2013

Ungu - Sayang





Intro : C G F G
C G F C G

Cm G
Entah, harus dari mana
F G C
Ku memulai kata-kataku
G C G
Resah, gelisah tak menentu
F G C
Dari jauh lubuk hatiku

C G F G C

C G
Bukan, bukan keinginanku
F Am C
Tuk mencoba meninggalkanmu
G C G
Namun tak bisa ku jelaskan
F G C
Aku takut menyakitimu

Am G F
Berat rasanya, berat rasanya untuk..
Dm F G
Ungkapkan kata, meski melawan hati

C G
Sayang, maafkan
F C
Aku ingin putus
C G
Sayang maafkan
F G C
Kita harus putus

Int : C G Am Bm
Em F G C

Am G F
Berat rasanya, berat rasanya untuk..
Dm F G
Ungkapkan kata, meski melawan hati
G C G
Hooo…. sayang, maafkan
G C
Aku ingin putus

D A
Oh sayang, maafkan
G A D
Aku ingin putus
A D A
Sayang.. maafkan..
G A D
Kita harus putus

A D A
Sayang, maafkan
G A D
Aku ingin putus
D A
Sayang maafkan
G A
Kita harus putus

Dewa 19 – Pupus



G G/F# Em
Aku tak me ngerti  apa yang kurasa
C G/B Am7
Rin du yang tak pernah  begitu hebatnya
C D G C
Aku mencint aimu lebih dari yang kau tahu
C Dsus4 D Am7
Meski kau tak akan per nah tahu

G G/F# Em
Aku persembahkan  hidupku untukmu,
C G/B Am7
Telah kurelakan  hatiku padamu,
C D G C
Namun kau masih bisu  diam seribu bahasa
C Dsus4 D Am7
Dan hati kecilku bicara

G D/F# C/E
Reff : Baru kusadari
G/D A/D C/D
Cintaku bertepuk sebelah tangan
G D/F# Em D C Cm
Kau buat remuk seluruh hatiku

G G/F# Em
Semoga waktu akan mengi lhami sisi hatimu yang beku,
C G/B Am7
Semoga akan datang keajai ban, hingga akhirnya kaupun mau

C D
Aku mencintaimu
G C
Lebih dari yang kau ta hu
C Dsus4 D Am7
Meski kau tak kan pernah tahu
Last Child – Pedih

Chorus: C G C D G

G Em
Engkau yang sedang patah hati
Am D
Menangislah dan jangan ragu ungkapkan
Bm Em
Betapa pedih hati yang tersakiti
Am D
Racun yang membunuhmu secara perlahan

G Em
Engkau yang saat ini pilu
Am D
Betapa menanggung beban kepedihan
Bm Em
Tumpahkan sakit itu dalam tangismu
Am D
Yang menusuk relung hati yang paling dalam

[chorus]
C G
Hanya diri sendiri
C D G
Yang tak mungkin orang lain akan mengerti
Em Bm
Di sini ku temani kau dalam tangismu
C G D
Bila air mata dapat cairkan hati
Em Bm
Kan ku cabut duri pedih dalam hatimu
C G D
Agar kulihat, senyum di tidurmu malam nanti

Em
Anggaplah semua ini
Bm
Satu langkah dewasakan diri
C D
Dan tak terpungkiri juga bagi…

G Em
Engkau yang hatinya terluka
Am D
Di peluk nestapa tersapu derita
Bm Em
Seiring saat keringnya air mata
Am D
Tak mampu menahan pedih yang tak ada habisnya

[chorus2]
C G
Hanya diri sendiri
C D G
Yang tak mungkin orang lain akan mengerti
Em Bm
Di sini ku temani kau dalam tangismu
C Cm G D
Bila air mata dapat cairkan hati
Em Bm
Kan ku cabut duri pedih dalam hatimu
C Cm G D
Agar kulihat senyum di tidurmu malam nanti

Em
Anggaplah semua ini
Bm
Satu langkah dewasakan diri
C D
Dan tak terpungkiri juga bagi…

interlude: G Em Am D Bm Em C D

chorus3:
C G
Hanya diri sendiri
C D G
Yang tak mungkin orang lain akan mengerti
Em Bm
Di sini ku temani kau dalam tangismu
C Cm G D
Bila air mata dapat cairkan hati
Em Bm
Kan ku cabut duri pedih dalam hatimu
C Cm G D
Agar kulihat senyum di tidurmu malam nanti

Em
Anggaplah semua ini
Bm
Satu langkah dewasakan diri
C D
Dan tak terpungkiri juga bagi
G
Engkau yang sedang patah hati