Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
- Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
- Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
- Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga
- Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembimbing OSIS.
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan Program Kegiatan OSIS.
- Memiliki hak dan wewenang menetapkan Ketetapan MPK.
- Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
- Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah.
- Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
- Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
- Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
- Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
- Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
- Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.
Anggota
Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan dari setiap kelas (maksimal 2 orang per kelas). Perwakilan Kelas berjumlah Dua Orang yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dari tiap-tiap Kelas. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas ini dipilih setiap Tahun Ajaran baru dan memiliki masa jabatan Satu Tahun Pendidikan. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dipilih melalui voting warga Kelasnya dan pencalonannya diatur dalam Mufakat Kelas Pertama yang dipimpin langsung oleh Wali Kelas. Partisipasi Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas disebut Anggota Perwakilan Kelas. Anggota Perwakilan Kelas yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas memiliki jabatan dan posisi yang sama sebagai Anggota Perwakilan Kelas dimata Majelis Permusyawaratan Kelas.Perwakilan Kelas membawa nama Kelasnya saat Rapat Majelis Perwakilan Kelas, Usulan dan Pendapatnya dianggap mewakili Aspirasi Warga Kelas. Dalam membantu tugasnya didalam Kelas, Ketua Kelas dibantu oleh Wakil Ketua Kelas dan dilengkapi oleh Struktur Kelas sesuai kesepakatan bersama Wali Kelas dalam Mufakat Kelas Pertama.Syarat Anggota
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
- Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
- Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
- Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
- Memiliki jiwa kepemimpinan;
- Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
- Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Struktur
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Komisi A (Menangani Peraturan/ADART)
- Komisi B (Menangani Ekstrakurikuler)
- Komisi C (Menangani Surat-menyurat)
Rincian Tugas Struktural
Ketua- Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
- Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
- Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
- Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
- Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
- Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
- Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
- Menggantikan ketua jika berhalangan;
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
- Bertanggung jawab kepada ketua;
- Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
- Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
- Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
- Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
- Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
- Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
- Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
- Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
- Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
- Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
- Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
- Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
- Membuat AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan Kode Etik Siswa yang telah disusun dan ditetapkan bersama.
- Mengawasi kinerja OSIS.
- Menginformasikan setiap permasalahan Peraturan/ADART
- Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
- Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
- Menyusun GBPK (Garis Besar Program Kerja) OSIS
- Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan setiap ekstrakulilkuler di sekolah
- Sebagai tempat bernaung apabila ada permasalahan dari ekstrakurikuler
- Berhak Membekukan dan mengesahkan ekstrakurikuler dengan syarat yang telah ditetapkan dalam rapat
- Mengawasi kinerja OSIS
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
- Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
- Membuat tata peraturan setiap rapat secara berkala
- Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan OSIS dalam rapat
- Membantu dalam penginformasian rapat
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan