GENERASI MUDA PASTI BISA
HERDI
CCTV
23 Jun 2014
29 Sep 2013
TIPS MENGHILANGKAN RASA MALAS SAAT SALAT
5 TIPS MUDAH ANTI MALAS SHOLAT 5 WAKTU
Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ...
Shalat adalah tiang agama. Nah lho, ... kalau
tidak shalat berarti tiangnya kemana? Rasa malas
sering datang ketika waktunya shalat. Bagaimana
cara mengatasinya ? Yuk simak tips berikut : ...
1. Niat ..
Segala perbuatan tergantung pada niatnya.
Niatkan pada diri kita untuk selalu shalat tepat
di awal waktu. Bersungguh-sungguhlah melawan
rasa malas itu. Jangan sampai rasa malas
menguasai diri kita.
2. The power of habit ..
Biasakanlah untuk shalat lima waktu berjama'ah
dimasjid ( bagi pria), walau pada awalnya terasa
berat tapi kalau sudah dibiasakan akan terasa
ringan bahkan kita akan merasa rugi bila
meninggalkannya.
3. Kontrol diri ..
Jika rasa malas itu kembali menggerogoti kita,
lawan saja. Ingat kewajiban kita sebagai orang
muslim, ingatlah balasan/adzab Allah terhadap
orang-orang yang meninggalkan shalat.
4. Jangan pernah di tunda ..
Jika adzan telah dikumandangkan,segeralah
untuk berwudhu. Apabila sedang melakukan
aktivitas sepenting apapun, berhentilah sejenak.
Ini mungkin yang susah dilakukan, tapi menunda
shalat akan menimbulkan rasa malas nantinya.
Jangan tunda, segera laksanakan shalat.
5. Komitmen ..
Komitmen terhadap diri sendiri. Shalat itu
kewajiban, dan kewajiban itu harus dilaksanakan.
Lakukan terus secara konsisten, sehingga shalat
pun berubah fungsi menjadi kebutuhan.
Rasa malas itu bisa datang kepada siapa saja.
Tergantung bagaimana kita menyikapinya. Yang
terpenting adalah niat, usaha, kemauan dan
komitmen untuk melakukan shalat 5 waktu tepat
waktu.
" SEMOGA BERMANFAAT"
28 Sep 2013
10 DOSA ANDA Di DUNIA & BALASANNYA DIAKHIRAT NANTI
bersama supaya tidak ingkar dengan perintah
Allah s.w.t.
"Sesungguhnya melakukan dosa itu amat mudah
tetapi untuk menerima azab serta balasan
amatlah payah dan menyiksa"
Mari renungkan bersama....
PERBUATAN ANDA DI DUNIA :
1). Meninggalkan Sembahyang (Shalat 5 Waktu)
2). Melewat-lewatkan sembahyang
3). Meringan-ringankan Syari'at
4). Membuka Aib orang
5). Menyebarkan Gossip atau Fitnah
6). Tidak menjaga pergaulan
7). Tidak berakhlak dengan manusia
8). Menyakiti hati orang dengan lisan
9). Meringankan amanah
10). Berprasangkaburuk
BALASAN BAGI ANDA DI AKHIRAT ATAS DOSA
ANDA DIDUNIA
1). Ular Saqar sedang menunggu
2). Neraka WAIL sedang menganga
3). Mendapat pandangan murka Al-jabbar
4). Gunting nerakasedang diasah
5). Duri-duri menanti anda dineraka
6). Libasan api neraka disiapkan
7). Kemurkaan Allah terhadapmu
8). Masuk kesetiap pintu neraka
9). Disiapkan sebatang kayu dari neraka
10). Amalan baik diambil orang..
Oleh karena itu... Saudaraku marilah kita
mengerjakan apa yang diperintahkan
danmenjauhi apa yang dilarang...
Sabda Rasulullah SAW ;
"Siapa yang menyampaikan satu ilmu dan orang
membaca mengamalkannya maka dia akan
beroleh pahala walaupun sudah tiada"
""Semoga Bermanfaat ""
Manfaat Solat Tahajud
9 KEMULIAAN SHOLAT TAHAJJUD
Rasulullah bersabda :
"Barang siapa menjaga sholat tahajud dengan
sungguh-sungguh, maka Allah memberinya
sembilan kemuliaan, terdiri dari lima kemuliaan
didunia dan empat di akhirat.
Di dunia:
1. Allah jauhkan dari bencana
2. Tanda kesholehan memancar diwajahnya
3. Akan dicintai hamba Allah yang sholeh pula
dan disegani manusia
4. Bicaranya jadi hikmah dan berwibawa
5. Mudah memahami Agama Allah.
⊙ Di akhirat:
1. Bangkit dengan wajah penuh cahaya
2. Mudah saat di hisab
3. Seperti kilat menyambar melewati shirot
4. Menerima catatan amal dari sebelah kanan.
SubhanAllah,,,
"Allahumma semoga Allah ilhamkan kepada kita
dan keluarga kesenangn dan kekhusyuan sholat
malam... Aamiin".
11 Ogo 2013
28 Jun 2013
Majelis Permusyawaratan Kelas
Majelis Permusyawaratan Kelas, Musyawarah Perwakilan Kelas, Majelis Perwakilan Kelas, atau Perwakilan Kelas
adalah suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di Indonesia yang
ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Majelis
Permusyawaratan Kelas berada dalam Struktur Organisasi Sekolah,
bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS, dan lebih tinggi dari
Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Majelis Permusyawaratan Kelas
(MPK) adalah Pengawas Kebijakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
dan Sanggup Mempertanggung jawabkan Kebijakan MPK dan Kinerja OSIS
kepada Pengurus OSIS, Waka Kesiswaan, dan Kepala Sekolah
TUGAS DAN WEWENANG
Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
- Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
- Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
- Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga
- Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Majelis Pembimbing OSIS.
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan Program Kegiatan OSIS.
- Memiliki hak dan wewenang menetapkan Ketetapan MPK.
- Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
- Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah.
- Menetapkan Panitia Khusus penyeleksi calon-calon pengurus MPK/OSIS periode baru.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
- Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
- Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
- Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
- Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
- Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.
Anggota
Anggota-anggota MPK merupakan perwakilan dari setiap kelas (maksimal 2 orang per kelas). Perwakilan Kelas berjumlah Dua Orang yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dari tiap-tiap Kelas. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas ini dipilih setiap Tahun Ajaran baru dan memiliki masa jabatan Satu Tahun Pendidikan. Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dipilih melalui voting warga Kelasnya dan pencalonannya diatur dalam Mufakat Kelas Pertama yang dipimpin langsung oleh Wali Kelas. Partisipasi Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas dalam Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas disebut Anggota Perwakilan Kelas. Anggota Perwakilan Kelas yang terdiri dari Ketua Kelas dan Sekretaris Kelas memiliki jabatan dan posisi yang sama sebagai Anggota Perwakilan Kelas dimata Majelis Permusyawaratan Kelas.Perwakilan Kelas membawa nama Kelasnya saat Rapat Majelis Perwakilan Kelas, Usulan dan Pendapatnya dianggap mewakili Aspirasi Warga Kelas. Dalam membantu tugasnya didalam Kelas, Ketua Kelas dibantu oleh Wakil Ketua Kelas dan dilengkapi oleh Struktur Kelas sesuai kesepakatan bersama Wali Kelas dalam Mufakat Kelas Pertama.Syarat Anggota
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
- Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
- Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
- Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
- Memiliki jiwa kepemimpinan;
- Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
- Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
Struktur
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Komisi A (Menangani Peraturan/ADART)
- Komisi B (Menangani Ekstrakurikuler)
- Komisi C (Menangani Surat-menyurat)
Rincian Tugas Struktural
Ketua- Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
- Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
- Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
- Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
- Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
- Bersama – sama dengan ketua menetapkan kebijaksanaan;
- Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan;
- Menggantikan ketua jika berhalangan;
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
- Bertanggung jawab kepada ketua;
- Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan;
- Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
- Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan perlaksanaan kegiatan;
- Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
- Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada sekretaris II.
- Aktif membantu perlaksanaan tugas sekretaris;
- Menggantikan sekretaris I jika sekretaris berhalangan;
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
- Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
- Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
- Bertanggungjawab atas inventaris dan perbendaharaan;
- Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
- Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
- Membuat AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan Kode Etik Siswa yang telah disusun dan ditetapkan bersama.
- Mengawasi kinerja OSIS.
- Menginformasikan setiap permasalahan Peraturan/ADART
- Memberi saran/masukan kepada ketua dalam mengambil keputusan.
- Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
- Menyusun GBPK (Garis Besar Program Kerja) OSIS
- Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan setiap ekstrakulilkuler di sekolah
- Sebagai tempat bernaung apabila ada permasalahan dari ekstrakurikuler
- Berhak Membekukan dan mengesahkan ekstrakurikuler dengan syarat yang telah ditetapkan dalam rapat
- Mengawasi kinerja OSIS
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan;
- Dipimpin seorang Ketua Komisi dibantu dengan anggota (komisioner)
- Membuat tata peraturan setiap rapat secara berkala
- Mengawasi dan meninjau langsung kegiatan OSIS dalam rapat
- Membantu dalam penginformasian rapat
- Memberi saran/masukan kepada ketua MPK dalam mengambil keputusan
Mekanisme Kerja
Mekanisme kerja berdasarkan Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yang dituangkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS masing-masing sekolahLandasan Kerja
Landasan kerja disusun dalam Program Kerja yang disahkan dalam Garis Besar Program Kerja untuk 1 (satu) tahun periode
Langgan:
Catatan (Atom)